Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah agar Karhutla Tidak Terulang? Ini Strategi Melindungi Lahan Gambut
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang dihadapi Indonesia, terutama ketika musim kemarau tiba. Kebakaran tidak hanya merusak hutan dan mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan kabut asap, menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Salah satu wilayah yang paling rentan mengalami kebakaran adalah lahan gambut. Ekosistem ini memiliki karakteristik unik karena menyimpan material organik yang terbentuk selama ribuan tahun. Ketika gambut mengalami kekeringan, lapisan organik tersebut dapat terbakar dan menyebabkan kebakaran bawah permukaan yang sulit dideteksi maupun dipadamkan.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kebakaran pada lahan gambut dapat menyebar di bawah permukaan tanah sehingga sumber api tidak selalu terlihat dari atas. Kondisi ini membuat proses pemadaman jauh lebih sulit dibandingkan kebakaran vegetasi biasa.
Karena itu, upaya mencegah karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan jangka panjang yang mencakup pemulihan ekosistem gambut, pengelolaan tata air, pengawasan kegiatan usaha, penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lalu, apa saja yang seharusnya dilakukan pemerintah agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya, terutama di wilayah gambut?
1. Mengembalikan fungsi alami gambut dengan menjaga lahan tetap basah
Langkah pertama dan paling mendasar adalah mengembalikan kondisi alami lahan gambut agar tetap basah, terutama selama musim kemarau.
Secara ekologis, gambut merupakan ekosistem yang bergantung pada kondisi air. Ketika lahan gambut dikeringkan untuk perkebunan, pertanian, atau kegiatan lainnya, permukaan air tanah dapat turun sehingga lapisan gambut menjadi lebih kering dan mudah terbakar.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan lahan gambut tidak menyebabkan pengeringan secara berlebihan. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
Membangun dan memelihara sekat kanal (canal blocking) untuk menghambat aliran air keluar dari kawasan gambut.
Membuat embung atau kolam penampungan air di lokasi yang sesuai untuk menyediakan cadangan air selama musim kemarau.
Memantau tinggi muka air tanah gambut secara berkala, khususnya di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran.
Memperbaiki sistem tata air yang menyebabkan gambut mengalami kekeringan.
Melakukan pemulihan hidrologis pada kawasan gambut yang telah terdegradasi.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada Juni 2026 juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola air, sekat kanal, dan pemulihan kawasan penyangga sebagai bagian dari pencegahan karhutla di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Namun, pembangunan sekat kanal saja tidak cukup. Infrastruktur pembasahan gambut harus disertai pemeliharaan, pengawasan, dan pemantauan kondisi air agar fungsinya tetap berjalan dalam jangka panjang.
Intinya, pemerintah perlu mengubah pendekatan pengelolaan gambut dari mengeringkan lahan menjadi mempertahankan fungsi hidrologis alaminya. Gambut yang terjaga kelembapannya memiliki risiko kebakaran yang lebih rendah dibandingkan gambut yang mengalami kekeringan.
2. Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan
Salah satu faktor yang perlu ditangani secara serius adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pembakaran dapat digunakan untuk membersihkan vegetasi dengan cepat, tetapi pada lahan gambut risikonya sangat besar karena api dapat merambat ke lapisan tanah.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan.
Beberapa kebijakan yang perlu diperkuat antara lain:
Melakukan patroli rutin di wilayah rawan karhutla, khususnya pada musim kemarau.
Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran lahan dan kemunculan titik panas.
Melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memiliki wilayah konsesi di kawasan rawan kebakaran.
Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Memastikan proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Pada September 2026, BNPB menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pembakaran lahan gambut pada musim kemarau. Sementara itu, Kementerian Kehutanan juga menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi pengendalian karhutla.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika kabut asap sudah meluas. Dengan demikian, potensi kebakaran dapat dicegah sebelum api berkembang menjadi bencana besar.
Penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan bukti, sehingga memberikan kepastian hukum serta mendorong kepatuhan semua pihak terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
3. Mewajibkan perusahaan menjaga gambut dan bertanggung jawab atas kebakaran di wilayahnya
Perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut memiliki peran penting dalam pencegahan karhutla. Kegiatan perkebunan, kehutanan, dan industri yang berkaitan dengan pengelolaan lahan harus dilakukan dengan memperhatikan fungsi ekologis gambut.
Pemerintah perlu memastikan setiap pemegang konsesi mempunyai sistem pencegahan kebakaran yang nyata dan dapat diperiksa.
Apa yang perlu diwajibkan kepada perusahaan?
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut agar kegiatan usaha tidak meningkatkan risiko kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan air untuk memastikan tata air di wilayah konsesi tidak menyebabkan gambut mengering secara berlebihan. Selain itu, pemerintah perlu memeriksa kesiapan perusahaan dalam melakukan pencegahan kebakaran, termasuk ketersediaan regu pemadam, sumber air, peralatan, serta prosedur tanggap darurat.
Perusahaan juga perlu diwajibkan melakukan pemantauan titik panas (hotspot) dan kondisi lahan secara berkala, terutama selama musim kemarau. Apabila terjadi kebakaran, pemerintah harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, kemudian menerapkan sanksi sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak kalah penting, pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan melaksanakan pemulihan ekosistem pada kawasan yang terbakar sesuai dengan kewajiban hukum dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Pada Juli 2026, KLH/BPLH menyatakan telah memperkuat kesiapsiagaan pengendalian karhutla dengan melibatkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri. Pemerintah juga menekankan tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
Kebijakan tersebut perlu disertai pemeriksaan lapangan dan evaluasi yang terukur. Dokumen rencana pencegahan kebakaran tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi harus mencerminkan kesiapan nyata di lapangan.
Selain itu, pengawasan perlu memperhatikan kondisi satu kesatuan hidrologis gambut. Artinya, pengelolaan air tidak bisa hanya dilakukan secara terpisah berdasarkan batas kepemilikan atau konsesi, karena perubahan tata air pada satu bagian dapat memengaruhi kawasan gambut di sekitarnya.
4. Melakukan restorasi gambut secara menyeluruh dan berkelanjutan
Restorasi gambut merupakan salah satu strategi penting untuk mengurangi risiko kebakaran dalam jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan gambut yang rusak akibat pengeringan, pembukaan lahan, atau kebakaran mendapatkan pemulihan yang sesuai dengan kondisi ekologisnya.
Restorasi gambut dikenal dengan pendekatan 3R, yaitu:
1. Rewetting (pembasahan kembali)
Mengembalikan kondisi air gambut melalui perbaikan tata air, sekat kanal, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan agar gambut tidak mudah kering.
2. Revegetation (penanaman kembali)
Memulihkan tutupan vegetasi menggunakan jenis tumbuhan yang sesuai dengan kondisi lahan gambut dan karakteristik ekosistem setempat.
3. Revitalization of local livelihoods (revitalisasi mata pencaharian masyarakat)
Mengembangkan sumber penghasilan masyarakat yang sesuai dengan ekosistem gambut, sehingga kebutuhan ekonomi dapat dipenuhi tanpa pembakaran dan perusakan lahan.
Pemerintah sebaiknya tidak hanya mengukur keberhasilan restorasi berdasarkan jumlah sekat kanal yang dibangun atau bibit yang ditanam. Evaluasi juga perlu melihat apakah tinggi muka air terjaga, vegetasi tumbuh dengan baik, dan kejadian kebakaran berulang mengalami penurunan.
Restorasi harus menjadi program jangka panjang yang memiliki anggaran pemeliharaan, pengawasan, serta target pemulihan yang jelas.
5. Membangun sistem peringatan dini karhutla yang terintegrasi
Kebakaran gambut dapat berkembang tanpa terlihat jelas karena sebagian api merambat di bawah permukaan tanah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi potensi kebakaran sebelum meluas.
Sistem peringatan dini sebaiknya menggabungkan informasi cuaca, kondisi hidrologi gambut, titik panas, dan laporan petugas di lapangan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah:
Memanfaatkan data satelit untuk memantau titik panas atau hotspot secara berkala.
Mengintegrasikan informasi prakiraan cuaca dan curah hujan dari BMKG dengan data kondisi gambut.
Memasang alat pemantau tinggi muka air tanah di lokasi gambut yang rawan kebakaran.
Mengembangkan sistem pelaporan cepat yang dapat diakses petugas, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Menetapkan prosedur respons ketika indikator kekeringan atau potensi kebakaran mencapai tingkat tertentu.
Kementerian Kehutanan pada Januari 2026 menyampaikan penguatan mitigasi melalui sistem deteksi dini Sipongi Plus, patroli terpadu, analisis cuaca, dan kesiapan operasi modifikasi cuaca pada waktu yang tepat.
Namun, deteksi dini hanya akan efektif apabila informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Ketika ditemukan indikasi kebakaran, petugas harus segera melakukan pemeriksaan lokasi, memastikan ketersediaan sumber air, dan mencegah api meluas.
Dengan demikian, teknologi tidak hanya digunakan untuk menampilkan titik panas di peta, tetapi menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan dan respons lapangan.
6. Memberdayakan masyarakat sekitar gambut melalui ekonomi tanpa bakar
Pencegahan karhutla tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat yang tinggal di sekitar lahan gambut tidak memiliki pilihan ekonomi yang memadai.
Sebagian masyarakat membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan guna memenuhi kebutuhan hidup. Dalam kondisi tertentu, pembakaran dianggap lebih cepat dan murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Karena itu, larangan membakar harus diikuti dengan dukungan nyata agar masyarakat dapat beralih ke praktik yang lebih aman.
Apa yang dapat dilakukan pemerintah?
Pertama, memberikan bantuan teknik pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah dapat menyediakan peralatan pengolahan tanah, mesin pencacah vegetasi, kompos, serta pendampingan bagi kelompok tani.
Kedua, memperluas akses pembiayaan dan pasar. Petani membutuhkan modal dan kepastian pemasaran agar dapat menerapkan metode pengelolaan lahan tanpa membakar secara berkelanjutan.
Ketiga, mengembangkan komoditas yang sesuai dengan kondisi gambut. Pemilihan komoditas harus mempertimbangkan karakteristik lahan, tata air, fungsi kawasan, dan ketentuan lingkungan. Contohnya dapat berupa sagu, tanaman lokal yang sesuai, atau usaha berbasis hasil hutan bukan kayu pada kawasan yang diperbolehkan.
Keempat, melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) perlu mendapatkan pelatihan, perlengkapan, insentif yang memadai, dan koordinasi dengan petugas pemerintah.
BNPB telah mengembangkan sekolah lapang mitigasi karhutla yang memberikan edukasi dan praktik pengelolaan lahan tanpa bakar serta pemanfaatan gambut untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Program pemberdayaan ini perlu dijalankan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui sosialisasi menjelang musim kemarau. Masyarakat harus menjadi mitra aktif dalam perlindungan gambut sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari ekosistem yang terjaga.
7. Memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah
Karhutla merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas sektor. Kebakaran yang terjadi di satu kabupaten dapat menghasilkan asap yang menyebar hingga ke daerah lain. Demikian pula, pengelolaan air pada satu bagian kawasan gambut dapat memengaruhi kondisi gambut di wilayah sekitarnya.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa perlu memiliki pembagian tugas yang jelas.
Beberapa langkah yang perlu diperkuat meliputi:
Menyusun rencana pencegahan karhutla berdasarkan peta kawasan rawan kebakaran dan kesatuan hidrologis gambut.
Memastikan pemerintah daerah memiliki anggaran kesiapsiagaan sebelum musim kemarau.
Memperjelas pembagian tanggung jawab antara instansi lingkungan hidup, kehutanan, penanggulangan bencana, aparat keamanan, dan pemerintah daerah.
Mengintegrasikan data pemantauan, laporan masyarakat, dan informasi cuaca dalam satu sistem koordinasi.
Melakukan evaluasi bersama setelah musim kemarau dan setelah terjadi kebakaran.
BNPB telah menekankan pendekatan pentahelix, yaitu kerja sama pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam pencegahan karhutla.
Koordinasi tersebut perlu diwujudkan dalam tindakan yang terukur. Misalnya, setiap wilayah rawan kebakaran mempunyai rencana kerja, petugas penanggung jawab, jalur komunikasi darurat, serta sumber daya yang siap digunakan.
Dengan sistem koordinasi yang jelas, pencegahan tidak lagi bergantung pada respons mendadak ketika kebakaran sudah meluas.
8. Mengalokasikan anggaran pencegahan secara konsisten setiap tahun
Salah satu tantangan dalam pengendalian karhutla adalah menjaga keberlanjutan program. Pencegahan membutuhkan biaya untuk pemeliharaan infrastruktur gambut, patroli, pelatihan masyarakat, pemantauan kualitas lingkungan, dan kesiapan peralatan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran pencegahan tidak hanya meningkat ketika terjadi kebakaran besar, tetapi tersedia secara konsisten setiap tahun.
Anggaran tersebut sebaiknya mencakup tiga tahap utama.
- Sebelum musim kemarau
Pemeliharaan sekat kanal, pengisian cadangan air, pelatihan petugas, patroli awal, dan pemetaan wilayah rawan.
- Selama musim kemarau
Pemantauan harian, patroli intensif, kesiapan pemadaman darat, penyediaan sumber air, serta respons cepat terhadap laporan kebakaran.
- Setelah musim kebakaran
Evaluasi, pemulihan lahan terbakar, perbaikan tata air, penyelidikan penyebab kebakaran, dan perencanaan pencegahan tahun berikutnya.
Penggunaan anggaran juga perlu dievaluasi berdasarkan hasil di lapangan, bukan hanya jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Pemerintah dapat menggunakan indikator seperti luas gambut terbakar, jumlah kejadian kebakaran berulang, kondisi tinggi muka air, serta keberhasilan pemulihan vegetasi.
Pendekatan ini membantu memastikan bahwa anggaran benar-benar berkontribusi terhadap penurunan risiko karhutla dalam jangka panjang.
9. Melindungi kawasan gambut yang masih alami dan membatasi kerusakan baru
Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan memulihkan kawasan gambut yang sudah rusak. Pemerintah juga perlu melindungi ekosistem gambut yang masih alami agar tidak mengalami kerusakan baru.
Gambut yang masih memiliki tutupan vegetasi alami dan sistem hidrologi yang relatif utuh mempunyai fungsi penting dalam penyimpanan karbon, pengaturan air, serta pemeliharaan keanekaragaman hayati.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan, pembangunan kanal, pembukaan kawasan, dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu fungsi ekosistem gambut.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
Memperbarui peta kawasan gambut dan fungsi lindung serta fungsi budidayanya.
Memastikan perizinan dan kegiatan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan perlindungan ekosistem gambut.
Mengawasi perubahan tutupan lahan menggunakan citra satelit dan pemeriksaan lapangan.
Memulihkan kawasan penyangga yang mengalami kerusakan untuk mengurangi risiko kekeringan dan kebakaran.
Meninjau kegiatan pemanfaatan lahan yang terbukti meningkatkan risiko kerusakan hidrologis gambut.
Perlindungan gambut juga perlu memperhatikan keterkaitan ekologis antarkawasan. Kerusakan pada satu bagian dapat meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran pada bagian lainnya.
Dengan mencegah kerusakan baru, pemerintah dapat mengurangi kebutuhan restorasi di masa mendatang sekaligus menjaga fungsi lingkungan yang masih tersedia.
10. Menjadikan pencegahan karhutla sebagai program jangka panjang, bukan kegiatan musiman
Pencegahan karhutla seharusnya menjadi program lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah perlu memiliki target jangka panjang yang tidak hanya berorientasi pada penurunan jumlah titik panas, tetapi juga pada pemulihan fungsi ekosistem gambut.
Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan program tersebut:
Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui keberhasilan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut. Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan melihat luas lahan gambut yang terbakar, apakah mengalami penurunan dari tahun ke tahun, serta kondisi hidrologi gambut, termasuk kemampuan mempertahankan tinggi muka air dan kelembapannya selama musim kemarau. Selain itu, keberhasilan restorasi perlu dinilai berdasarkan pertumbuhan vegetasi dan fungsi infrastruktur pembasahan gambut yang telah dibangun.
Aspek lainnya yang perlu diperhatikan adalah efektivitas pengawasan, terutama kecepatan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan kebakaran yang terjadi di lapangan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kesejahteraan masyarakat di sekitar gambut dengan melihat apakah mereka telah memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan tanpa harus membakar lahan. Di samping itu, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan perlu diperiksa untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan konsesi tidak merusak fungsi ekosistem gambut dan tidak meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Indikator tersebut sebaiknya diumumkan dan dievaluasi secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan upaya pencegahan karhutla.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari menurunnya kebakaran dalam satu musim. Program perlu dinilai dalam beberapa tahun, karena kondisi cuaca, curah hujan, dan panjang musim kemarau dapat berbeda setiap tahunnya.
Pemerintah juga perlu membedakan penurunan kebakaran akibat kondisi cuaca yang lebih basah dengan penurunan yang benar-benar berasal dari perbaikan tata kelola gambut. Dengan evaluasi tersebut, kebijakan pencegahan dapat diperbaiki berdasarkan bukti dan kondisi lapangan.
Kesimpulan: Karhutla Harus Dicegah dari Akar Permasalahannya
Kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut, tidak dapat diselesaikan hanya dengan pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan harus dimulai dari pengelolaan ekosistem yang benar, pengawasan penggunaan lahan, dan penanganan faktor-faktor yang menyebabkan gambut menjadi kering dan mudah terbakar.
Pemerintah perlu mengutamakan pemulihan tata air gambut, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya, serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat agar dapat membuka dan memanfaatkan lahan tanpa membakar.
Di samping itu, sistem peringatan dini, koordinasi lintas sektor, perlindungan gambut alami, dan anggaran pencegahan yang berkelanjutan perlu menjadi bagian dari kebijakan nasional maupun daerah.
Kunci utama mencegah karhutla pada tahun-tahun berikutnya adalah menjaga gambut tetap basah, melindungi ekosistemnya, dan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab atas pengelolaan lahan.
Apabila langkah-langkah tersebut dijalankan secara konsisten dan dievaluasi berdasarkan hasil nyata, risiko kebakaran berulang dapat ditekan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Posting Komentar